Jika seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan Rp 1 Miliar per bulan, tetapi belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah sekitar Rp 3,87 Miliar. Mari kita lihat bagaimana cara menghitungnya.
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang setiap tahun bagi karyawan tidak semata-mata dikalikan dengan tarif pajak progresif yang berlaku. Ada berbagai pengurang yang harus diperhitungkan terlebih dahulu, terutama bagi Wajib Pajak dengan penghasilan mencapai Rp 1 Miliar per bulan.
Berdasarkan informasi dari akun media sosial Kementerian Keuangan, perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp 1 Miliar per bulan harus memperhitungkan tarif pajak progresif dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini bervariasi tergantung pada status perkawinan dan tanggungan Wajib Pajak.
Bagi Wajib Pajak dengan penghasilan Rp 1 Miliar per bulan, pendapatan kotor setahunnya adalah Rp 12 Miliar. Angka ini didapat dari penghasilan bulanan dikalikan 12 bulan. Kemudian, jumlah tersebut dikurangi dengan beberapa pengurang, termasuk PTKP sebesar Rp 54 Juta untuk karyawan yang belum menikah dan tidak memiliki anak.
Baca Juga : Penghasilan Rp 1 Miliar Bayar Pajak Berapa? Ini Hitung-hitungannya
PTKP Pendapatan Bruto Penghasilan Rp 1 Miliar Per Bulan
Selain PTKP, pendapatan bruto setahun juga harus dikurangi dengan biaya jabatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2008, biaya jabatan ini adalah 5% dari penghasilan bruto, tetapi maksimal Rp 6 Juta per tahun atau Rp 500 Ribu per bulan.
Setelah penghasilan bruto Rp 12 Miliar dikurangi PTKP sebesar Rp 54 Juta dan biaya jabatan sebesar Rp 6 Juta, penghasilan bersih atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi Rp 11,94 Miliar. Selanjutnya, total PKP ini diperhitungkan dengan tarif progresif PPh Pasal 21.
Untuk penghasilan hingga Rp 60 Juta pertama, tarif yang dikenakan adalah 5%, sehingga pajaknya Rp 3 Juta. Untuk penghasilan antara Rp 60 Juta hingga Rp 250 Juta, tarif yang dikenakan adalah 15%, sehingga pajaknya Rp 28,5 Juta. Selanjutnya, untuk penghasilan antara Rp 250 Juta hingga Rp 500 Juta, tarifnya adalah 25%, sehingga pajaknya Rp 62,5 Juta. Untuk penghasilan antara Rp 500 Juta hingga Rp 5 Miliar, tarifnya adalah 30%, sehingga pajaknya Rp 1,35 Miliar. Terakhir, untuk penghasilan lebih dari Rp 5 Miliar, tarifnya adalah 35%, sehingga pajaknya Rp 2,42 Miliar.
Jadi, jika dijumlahkan, total PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan setiap tahun adalah Rp 3,87 Miliar. Jumlah ini lebih rendah 32,37% dibandingkan jika penghasilan tahunan sebesar Rp 12 Miliar langsung dikalikan tarif 35%, yang hasilnya akan menjadi Rp 4,2 Miliar.
Perhitungan PPh 21 ini sangat penting untuk pemerataan pajak penghasilan, karena disesuaikan dengan besarnya penghasilan. Semakin besar penghasilan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Hal ini melindungi Wajib Pajak berpenghasilan kecil dan mendukung pemerataan fasilitas negara yang didanai dari pajak karyawan berpenghasilan tinggi.