Setelah 20 tahun larangan ekspor, pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut Indonesia. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024, yang merevisi aturan terkait ekspor pasir laut dan hasil sedimentasi laut.
Untuk harga, pasir laut di pasar domestik dijual dengan harga Rp188 ribu per meter kubik, sementara harga untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik. Aturan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021, yang menetapkan patokan harga dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Presiden Joko Widodo telah mengizinkan penjualan pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa Permendag Nomor 20/2024 merupakan implementasi dari PP Nomor 26 Tahun 2023, yang merespons usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga : Segini Harga Pasir Laut yang Ekspornya Kembali Dibuka Usai 20 Tahun Dilarang
Isy menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi, dan ekspor harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku. “Ekspor pasir laut hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Isy.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat merusak ekosistem pesisir dan laut. Pengaturan ekspor pasir laut diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sedimentasi laut untuk keperluan pembangunan serta rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
Ketentuan jenis pasir yang boleh diekspor diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024. Sementara itu, menurut Permendag Nomor 21 Tahun 2024, eksportir wajib terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta menyertakan Laporan Surveyor (LS).
Untuk menjadi ET, eksportir harus memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP dan Izin Usaha Pertambangan dari Kementerian ESDM. Selain itu, eksportir harus menyatakan bahwa pasir yang diekspor berasal dari lokasi yang sudah disetujui.
Setelah memenuhi syarat sebagai ET, eksportir dapat melanjutkan pengajuan PE, yang memerlukan Rekomendasi Ekspor dari KKP serta pemenuhan kebutuhan pasar domestik melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Beberapa jenis pasir laut juga dilarang diekspor, sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 diundangkan pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku 30 hari setelah diundangkan.