Blog Post

Gerakan > Nasional > Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024
Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024

Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024

Spread the love
Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024
Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024

Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak lagi dibayarkan hingga usia kepesertaan Anda 10 tahun. Ogi Prastomiyono, Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan, saat ini 80% saldo manfaat pensiun peserta PPh 21 sudah lebih dari Rp 500.000.000,- peserta harus memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk pensiun.

Anuitas sendiri merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan dalam jangka waktu tertentu atau berkala kepada pelanggan yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, dan anak.

“PPIP yang pensiun wajib mentransfer 80% dari manfaat yang ditangguhkan ke program pensiun dan meminta agar pensiun dibayarkan atau tidak dibayarkan dalam waktu 10 tahun sejak bulan Oktober, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan tidak dapat dicairkan,” kata Ogi. Acara HUT ke-39 ADPI digelar di Jakarta pada Selasa (9 Maret 2024).

Baca Juga : Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024

Lebih lanjut Pak Ogi menjelaskan, pembayaran pensiun sebenarnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami kenaikan sama sekali. Sebab, 80% dari dana tersebut harusnya dibelanjakan untuk produk pensiun.

“Makanya statistik dana pensiun DPPK tidak pernah bertambah, karena begitu (uangnya) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) dan masuk ke dana pensiun, itupun habis dalam waktu kurang dari sebulan. denda yang cukup besar. “Itu akan diminta,” tambahnya.

Menurut dia, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan dan manfaat program pensiun. Sebab, seringkali dicairkan terlebih dahulu melalui produk pensiun yang bisa dicairkan secara bertahap.

“Ini bertentangan dengan program dana pensiun, setelah pensiun dana pensiun mendapat manfaat, tapi kalau diterima itu bukan program pensiun, tapi hanya tabungan biasa, jadi harus diberikan penjelasan yang cukup kepada peserta,” pungkas Ogi. .

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *