Blog Post

Gerakan > Nasional > CALS Desak Jokowi-DPR Hentikan Revisi UU Pilkada dan Patuhi Putusan MK
CALS Desak Jokowi-DPR Hentikan Revisi UU Pilkada dan Patuhi Putusan MK

CALS Desak Jokowi-DPR Hentikan Revisi UU Pilkada dan Patuhi Putusan MK

Spread the love
CALS Desak Jokowi-DPR Hentikan Revisi UU Pilkada dan Patuhi Putusan MK
CALS Desak Jokowi-DPR Hentikan Revisi UU Pilkada dan Patuhi Putusan MK

Sejumlah kelompok masyarakat sipil pro-demokrasi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menghentikan Revisi Undang-Undang Pilkada dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Pilkada 2024.

Mereka menilai bahwa RUU Pilkada tersebut bertujuan untuk mempermudah langkah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, maju dalam pilkada yang sebelumnya terhambat oleh putusan MK.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu (21/8/2024), CALS menyerukan agar Presiden dan DPR segera menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan menghormati Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.

Baca Juga : Jokowi-DPR Didesak Hentikan Revisi UU Pilkada dan Patuhi Putusan MK!

CALS mengkritik upaya Joko Widodo dan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM+) yang dianggap berusaha mengabaikan dua putusan terbaru MK terkait ambang batas partai politik dalam mengusung calon kepala daerah dan aturan usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.

Mereka menilai bahwa tindakan ini bertujuan untuk memanipulasi Pilkada 2024, terutama di Daerah Khusus Jakarta, agar didominasi oleh KIM+ tanpa adanya kompetitor yang kuat, serta membuka jalan bagi Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah meskipun belum memenuhi syarat usia.

CALS juga menuding bahwa Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sedang menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi dan menyalahgunakan kekuasaan secara berlebihan, tanpa kontrol yang memadai dari lembaga legislatif.

Mereka menuduh bahwa tindakan ini merupakan langkah untuk memperkuat kekuasaan elit politik hingga ke tingkat pemerintahan daerah, dengan cara yang tidak konstitusional.

Tindakan semacam ini, menurut CALS, merusak legitimasi Pilkada 2024 sejak awal, karena aturan main pilkada dimanipulasi untuk meminimalkan kompetisi dengan menutup ruang bagi kandidat alternatif, memborong dukungan dari koalisi partai politik yang besar, dan menampilkan kandidat boneka untuk menciptakan kesan bahwa pilkada berlangsung dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *