Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Hendra Sabarudin, seorang bos narkotika. Jaringan narkotika internasional yang ia pimpin, dengan koneksi antara Malaysia dan Indonesia bagian tengah, tercatat menghasilkan perputaran uang sebesar Rp2,1 triliun sejak beroperasi dari 2017 hingga 2024.
Hendra Sabarudin adalah tokoh utama dalam jaringan ini, yang berperan sebagai aktor intelektual. Dia tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh para kaki tangannya dalam mengedarkan narkoba dan mencuci uang hasil kejahatan tersebut.
Meskipun berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Hendra mampu mengelola bisnis haram ini, bahkan mencetak uang dalam jumlah triliunan. Ia merupakan narapidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati.
“Terpidana HS telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023, memasukkan narkotika jenis sabu dari Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pada Kamis (19/9/2024).
Baca Juga : Sosok Bos Narkoba Hendra: Cetak Uang Rp2,1 Triliun dari Balik Lapas hingga Bikin Kerusuhan di Penjara
Selain mengendalikan jaringan narkoba dari dalam Lapas, Hendra juga dikenal sebagai narapidana yang sering membuat kekacauan. Ia bahkan pernah menjadi dalang kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A.
“HS sering membuat kerusuhan di dalam lapas,” tambah Wahyu.
Hendra tetap menjalankan bisnis narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, terutama di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Bareskrim Polri baru-baru ini menyita aset senilai Rp221 miliar yang diduga hasil dari kejahatan narkoba tersebut. Aset-aset ini termasuk 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 sepeda motor, 6 kendaraan laut (termasuk kapal, speed boat, dan jet ski), 2 ATV, jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, serta deposito di Standard Chartered sebesar Rp500 juta.
Selama menjalankan operasinya, Hendra bekerja sama dengan seorang buronan berinisial F, yang berperan dalam mengedarkan narkoba hingga ke tingkat bawah. Dalam proses pencucian uang, ia dibantu oleh T, MA, dan S yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan. Selain itu, CA, AA, NMY, RO, dan AY turut membantu dalam pencucian uang, dengan RO dan AY juga berperan dalam urusan hukum Hendra.
Kedelapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan oknum petugas Lapas dan BNN dalam kasus ini. Bareskrim Polri sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka.
Dengan nilai total aset yang disita mencapai Rp221 miliar, langkah ini menjadi bagian dari upaya besar untuk menumpas jaringan narkoba yang melibatkan Hendra Sabarudin.