Blog Post

Gerakan > Nasional > Baleg DPR RI-Pemerintah Bahas RUU Pilkada Pasca-Putusan MK
Baleg DPR RI-Pemerintah Bahas RUU Pilkada Pasca-Putusan MK

Baleg DPR RI-Pemerintah Bahas RUU Pilkada Pasca-Putusan MK

Spread the love
Baleg DPR RI-Pemerintah Bahas RUU Pilkada Pasca-Putusan MK
Baleg DPR RI-Pemerintah Bahas RUU Pilkada Pasca-Putusan MK

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat dengan pemerintah untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek, mengakui bahwa rapat yang diadakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada ini berlangsung dengan ramai.

Dalam pembukaan rapat, Awiek menyapa para wakil pemerintah yang hadir, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan.

Dia juga menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut bertujuan untuk membahas RUU perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang, atau dikenal sebagai RUU Pilkada.

Baca Juga : DPR-Pemerintah Bahas RUU Pilkada Pasca-Putusan MK, Baleg : Ini Rapat Paling Ramai 

Setelah menyampaikan agenda tersebut, Awiek melaporkan bahwa 28 anggota DPR dari 9 fraksi telah hadir dalam rapat itu, menjadikannya salah satu rapat dengan jumlah peserta terbanyak.

Rapat tersebut dilaksanakan sehari setelah putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Agenda rapat lainnya meliputi pembahasan RUU Pilkada di tingkat Panitia Kerja (Panja) serta rapat kerja Baleg DPR RI dengan pemerintah dan DPD RI untuk pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *