Pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 memasuki babak baru. Sebab, mulai hari ini hingga 29 Agustus, KPU setempat membuka pendaftaran pasangan calon yang ingin maju dari Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs KPU, dasar penyelenggaraan pemilu serentak dan pemilukada tahun 2024 adalah teks serentak Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum tahun 2017 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nomor 14 Tahun 2013.
Putusan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada dalil pemohon: Pasal 3 Ayat 5, Pasal 12 Ayat 1, Pasal 12 Ayat 2, Pasal 14 Ayat 2 Pasal 14 Ayat 2 Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Wakil Presiden (UU Pemilu Presiden). Pertimbangan hukum putusan MK pada hakikatnya adalah tentang penguatan sistem presidensial.
Baca Juga : Mengenal Apa Itu Pilkada Serentak hingga Jadwal Pelaksanaannya
Sementara itu, ketentuan mengenai Pilkada serentak tahun 2024 diatur dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemungutan suara serentak secara nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta pemilihan walikota dan wakil. Bupati. Wakil Wali Kota se-Indonesia akan dilantik pada November 2024.
Pemilu dan Pilkada akan dilaksanakan serentak pada tahun yang sama, 2024. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.Alasan pemilihan umum dan Pilkada dilaksanakan secara serentak karena pemilu pada dasarnya bertujuan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Pemilu mengisi jabatan-jabatan di pemerintahan nasional, termasuk Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Begitu pula dengan jabatan pemerintah daerah, termasuk kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Penyelenggaraan pemilu serentak dan pemilukada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil karena konstelasi politik akan mendominasi hingga lima tahun ke depan.
Adapun tahapan perkembangan Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut.
Langkah-langkah Persiapan Pilkada Serentak 2024
Rencana Program dan Anggaran: Jumat lalu, 26 Januari 2024
Penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu: Tanggal terakhir: Senin, 18 November 2024
Rencana pelaksanaan, termasuk penetapan tata cara dan jadwal tahapan pemilu: Senin lalu, 18 November 2024
Konfigurasi PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024: Rabu 17 April 2024 – Selasa 5 November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilu : Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
Kirimkan daftar calon pemilih Anda: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Pengeditan Daftar Pemilih : Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Langkah-langkah Implementasi Pilkada Serentak 2024
Implementasi syarat dukungan pasangan bagi calon perseorangan : Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Paslon : Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
Pasangan Calon Penelitian : Selasa 27 Agustus 2024 – Sabtu 21 September 2024
Keputusan pasangan calon: Selasa 22 September 2024 – Sabtu 22 September 2024
Kampanye berjalan: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
Pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
Ringkasan Penghitungan Suara dan Hasil Penghitungan: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.